Penanganan Karhutla PPU Melibatkan Lintas Instansi, Pembagian Peran Disesuaikan Kondisi Lapangan

Penanganan Karhutla PPU Melibatkan Lintas Instansi, Pembagian Peran Disesuaikan Kondisi Lapangan

Oleh Rd • 21 September 2026

Bagikan Artikel Ini

ADVERTORIAL Diskominfo PPU

PENAJAM - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melibatkan sejumlah instansi dengan pembagian peran sesuai jenis kejadian dan kondisi di lapangan.

 

Kolaborasi tersebut diperlukan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat ketika kebakaran terjadi di berbagai wilayah.

 

Secara tugas dan fungsi, penanganan karhutla pada lahan dan perkebunan menjadi ranah Dinas Pertanian sebagai leading sector. Sementara itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) lebih terdepan dalam penanganan kebakaran yang terjadi di kawasan permukiman.

 

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Fernando Simanjuntak menyebut pembagian peran tersebut tetap disesuaikan dengan kondisi yang ditemukan petugas ketika berada di lokasi kejadian.

 

“Sebenarnya kalau lahan dan kebun karhutla itu tupoksinya Dinas Pertanian, leading sector utamanya. Kalau kita permukiman ya Damkar lebih terdepan,” ujarnya, Senin (21/9/2026).

 

Keberadaan posko DPKP yang tersebar di empat kecamatan turut memungkinkan personel Damkar melakukan penanganan ketika berada lebih dahulu di lokasi kejadian. Dalam kondisi tersebut, personel tetap turun tangan untuk menangani kebakaran.

 

“Karena persoalan posko kami tersebar di empat kecamatan, mau tidak mau kami turun tangan juga. Karena kami masih bagian dari instansi kabupaten,” jelasnya.

 

Ketika personel DPKP telah berada di lokasi sementara petugas dari instansi terkait belum tiba, penanganan awal tetap dilakukan. Setelah itu, penanganan dapat dilanjutkan secara bersama sesuai peran masing-masing instansi.

 

“Seumpamanya teman kami belum datang karena kami sudah ada di sana ya kami tangani dulu, nanti Dinas Pertanian datang lalu sama-sama lagi begitu penanganannya,” katanya.

 

Fernando mengatakan pola tersebut merupakan bagian dari koordinasi yang dilakukan antarinstansi selama penanganan karhutla. Menurutnya, masing-masing pihak dapat menyesuaikan peran berdasarkan kondisi yang dihadapi di lapangan.

 

“Tinggal bagaimana koordinasi kami sama instansi terkait, sejauh ini baik, saling mengerti di lapangan,” lanjutnya.

 

Dengan pembagian peran dan koordinasi tersebut, penanganan karhutla di PPU dilakukan secara bersama dengan menyesuaikan jenis kejadian serta kondisi di lokasi agar respons terhadap kebakaran dapat dilakukan secepat mungkin. (Adv)

👁️ 342 kali dibaca

Tinggalkan Komentar